Postingan

BUMDesa : Badan Usaha yang Berbadan Hukum

Gambar
Sendang, Pacitan East Java | Undang-Undang Cipta Kerja telah disahkan, di dalamnya terselip pasal terkait Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa). Pada pasal 117 ditegaskan bahwa BUMDesa ditetapkan sebagai badan hukum. Legalitas BUMDesa yang sebelumnya disahkan melalui Peraturan Kepala Desa kini diperkuat dalam Undang-Undang (UU). Status badan hukumnya persis sama dengan PT atau Koperasi yang sudah lebih dahulu ditetapkan sebagai badan hukum. Ada dua semangat yang diusung UU Cipta Kerja ketika BUMDesa berbadan hukum. Pertama, kemudahan melakukan kerja sama bisnis dengan pihak manapun. Kedua, kemudahan akses permodalan lembaga keuangan. Selanjutnya Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa), dengan terbitkannya PP 11/2021 tersebut BUMDesa sebagai badan hukum bisa langsung menjalankan usahanya. Sebagai entitas badan hukum BUMDes kini sah menjalin kerja sama dengan badan hukum lain seperti PT, CV, Koperasi hingga m...

Desa Wisata Sendang Masuk 300 Besar ADWI 2021, Menyisihkan 1.831 Desa Dari 34 Provinsi.

Gambar
Sendang, Pacitan East Java |  Melalui Chanel Youtube Jaringan Desa Wisata , Menteri Pariwisata Sandi Uno telah menyampaikan progres anugerah desa wisata, sepanjang tahun 2021 ini, Sepanjang tahun 2021 ini, dari Sabang sampai Merauke, tercatat ada lebih dari 70.000 desa di Indonesia. Demi mewujudkan desa wisata yang berkelas dunia, berdaya saing, dan berkelanjutan untuk Indonesia Bangkit, melalui Augerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) 2021, kami mempersembahkan 1.831 peserta desa wisata, yang telah mendaftar dari 34 provinsi di Indonesia. Jumlah ini lebih dari dua kali lipat dari target semula yang 700 desa wisata. Setelah melewati serangkaian tahap kurasi, berdasarkan penilaian dari dewan kurator terhadap 7 kategori penilaian, klasifikasi dan kelengkapan data yang ada di laman jadesta.com , dengan bangga kami umumkan 300 besar desa wisata, ADWI 2021. Selamat dan semoga pencapaian ini bisa dijadikan motivasi untuk mengambangkan desa wisata menjadi desa wisata yang berkualitas dan berk...

BAKTI Kominfo bersama Kemendesa PDTT menghadirkan platform untuk mendukung transformasi digital Bumdes dan UMKM Desa.

Gambar
Sendang, Pacitan East Java |  Pandemi Covid-19 mendorong transformasi digital terjadi lebih cepat. E-commerce menjadi channel alternatif utama dalam berbelanja. Penjualan produk kebutuhan pokok bahan pangan, hasil pertanian, hasil peternakan dan hasil laut secara online meningkat. Demikian juga layanan wisata desa dan kebutuhan koneksi internet. Melalui program ini, Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dan UMKM Desa perlu segera memanfaatkan teknologi e-commerce untuk menjual produk dan jasa ke konsumen. Program ini memberikan edukasi literasi digital dan e-commerce yang diperlukan oleh pelaku usaha desa. Keterbatasan koneksi internet dan logistik, tidak boleh menjadi penghambat untuk adopsi e-commerce.  Konsep E-Commerce Lokal  adalah jawaban untuk mengembangkan pemasaran dan penjualan online produk dan jasa lokal untuk konsumen lokal. Melalui toko online lokal yang sederhana, Bumdes & UMKM Desa akan mampu menjual produk dan jasa lokal secara online. Sejalan dengan progra...

Bakti Kominfo Melakukan Program Kemitraan dengan BUMDesa, berikut Panduannya.

Gambar
Sendang, Pacitan East Java |  Dalam rangka penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa)/Badan Usaha Milik Desa bersama (BUM Desa bersama) khususnya terkait dengan pengembangan usaha kerjasama dengan korporasi, maka Direktorat Pengembangan Kelembagaan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi akan melaksanakan kegiatan Ekspose Perkembangan Kerjasama Usaha Internet BUMDes dan Internet Service Provider (ISP) bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk seluruh Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa)/Badan Usaha Milik Desa bersama (BUM Desa bersama) di Indonesia, kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring melalui media zoom pada hari kamis, 12 Agustus 2021 Pukul 13.00 WIB sampai Selesai. Bagi BUMDesa yang belum bisa ikut pada hari tersebut, bisa melihat chanel youtube  Dit. PKEI PEID Kemendes. Adapun Panduan Program Kemitraan BUMDes dapat menyimak penjelasan di...

Panduan Pengajuan Nama dan Pendaftaran Badan Hukum BUM Desa

Gambar
Sendang, Pacitan East Java | Sesuai penjelasan Pasal 117 dengan   UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020   bahwa BUM Desa dibentuk oleh Pemerintah Desa untuk mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa. Artinya d iharapkan mengembangkan potensi Desa utnuk kepentingan Desa dan kesejahteraan masyarakat Desa demi tercapainya cita-cita UU Desa yang mewujudkan Desa Mandiri. Kemudian terbitlah Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa didalamnya mengatur secara lengkap mengenai BUM Desa, untuk mendukung secara teknis pelaksanaan PP 11 tersebut, Kemeterian Desa mengeluarkan Peraturan Menteri Desa Tentang Tata Cara Pendaftaran BUM Desa. 

BUM Desa Subur Makmur Kelola Unit Usaha Wisata

Gambar
Sendang, Pacitan East Java | D esa Sendang memiliki banyak potensi destinasi wisata, selain pantai klayar yang sudah mendunia yang saat ini dikelola oleh Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olah raga, ada satu pantai bernama Ngiroboyo, Obyek Wisata Pesona Ngiroboyo tersebut dikelola oleh BUMDesa Subur Makmur Desa Sendang. Dahulu kala, Pantai Ngiroboyo yang terletak di Dusun Sambi, Desa Sendang ini, merupakan daerah pinggiran, yang hanya dibuat untuk menggembala sapi atau tempat mencari rumput, dengan jalan setapak. Singkat cerita pada tahun 2007 masyarakat melaksananakn kegiatan bedah potensi ngiroboyo, dengan sarana prasana ala kadarnya membuat jalan setapak tersebut menjadi jalan yang bisa dilalui kendaraan roda 2, dengan kemamuan masyarakat yang kuat maka kendaraan roda 2 pun bisa sampai pinggir pantai, di tahun tersebut bupati sujono melihat langsung hasil dari perjuangan masyarakat setempat pada waktu tilik warga. Kemudian, pada tahun 2012 masyarakat bertekat mengangkat kembali ngiro...