BUMDesa : Badan Usaha yang Berbadan Hukum

Sendang, Pacitan East Java | Undang-Undang Cipta Kerja telah disahkan, di dalamnya terselip pasal terkait Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa). Pada pasal 117 ditegaskan bahwa BUMDesa ditetapkan sebagai badan hukum. Legalitas BUMDesa yang sebelumnya disahkan melalui Peraturan Kepala Desa kini diperkuat dalam Undang-Undang (UU).

Status badan hukumnya persis sama dengan PT atau Koperasi yang sudah lebih dahulu ditetapkan sebagai badan hukum. Ada dua semangat yang diusung UU Cipta Kerja ketika BUMDesa berbadan hukum. Pertama, kemudahan melakukan kerja sama bisnis dengan pihak manapun. Kedua, kemudahan akses permodalan lembaga keuangan.

Selanjutnya Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa), dengan terbitkannya PP 11/2021 tersebut BUMDesa sebagai badan hukum bisa langsung menjalankan usahanya. Sebagai entitas badan hukum BUMDes kini sah menjalin kerja sama dengan badan hukum lain seperti PT, CV, Koperasi hingga melakukan pinjaman ke perbankan.

Untuk mengantisipasi aspek hukum BUMDesa, dibutuhkan juga legalitas dalam bentuk perijinan salah satunya Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Dengan dasar tersebut di atas, BUMDesa Subur Makmur Sendang telah melalui proses registrasi di Kementerian Desa dan PDTT dengan Nomor : 3501012004-1-000250 Tanggal 17 Juni 2021 sehingga telah mendapatkan Sertifikat Badan Hukum dari Kementrian Hukum dan Ham Nomor : AHU-00919.AH.01.33.TAHUN 2021 Tanggal 15 Desember 2021 sedangkan dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal telah terbit Nomor Induk Berusaha (NIB) : 2406220016459 Tanggal 24 Juni 2022.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bakti Kominfo Melakukan Program Kemitraan dengan BUMDesa, berikut Panduannya.

Desa Wisata Sendang Masuk 300 Besar ADWI 2021, Menyisihkan 1.831 Desa Dari 34 Provinsi.