Panduan Pengajuan Nama dan Pendaftaran Badan Hukum BUM Desa
Sendang, Pacitan East Java | Sesuai penjelasan Pasal 117 dengan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 bahwa BUM Desa dibentuk oleh Pemerintah Desa untuk mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa. Artinya diharapkan mengembangkan potensi Desa utnuk kepentingan Desa dan kesejahteraan masyarakat Desa demi tercapainya cita-cita UU Desa yang mewujudkan Desa Mandiri.
Kemudian terbitlah Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa didalamnya mengatur secara lengkap mengenai BUM Desa, untuk mendukung secara teknis pelaksanaan PP 11 tersebut, Kemeterian Desa mengeluarkan Peraturan Menteri Desa Tentang Tata Cara Pendaftaran BUM Desa.
Komentar
Posting Komentar